Jumat, 27 Juni 2014

Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Industri Kreatif

Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Industri Kreatif memiliki hubungan dan keterkaitan satu sama lain. Di era saat ini, setelah terjadinya pergantian masa dari pertanian dan mekanisasi lalu industrialisasi, dengan adanya kemajuan perkembangan informasi dan teknologi kita dituntut untuk lebih kreatif.

Hal ini merupakan momentum yang sangat tepat mengingat telah terjadinya pergeseran atau transformasi pola, yaitu pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang seiring waktu akan menjadi faktor pendorong, baik itu mendorong maju, maupun mendorong mundur tingkat perekonomian dan kesejahteraan sosial secara umum.
usaha kecil

Berdasarkan pengartian kata dasarnya, industri merupakan proses penciptaan barang dan jasa yang mempunyai nilai tambah. Sedangkan kreatif berarti create yaitu proses menciptakan sesuatu. Industri Kreatif merupakan salah satu bentuk industri yang menciptakan, memanfaatkan dan memodifikasi sumber daya atau bahan kelola yang sifatnya inovatif, dengan kata lain pada suatu titik waktu akan terjadi lagi penciptaan-penciptaan produk,desain dan pola dari hasil penciptaan yang sudah ada dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreatifitas sebagai kekayaan intelektual yang akan mendorong ekonomi kreatif. Hal ini sangat berbeda dibandingkan dengan industri-industri yang memanfaatkan sumber daya alam seperti migas (minyak dan gas) yang sudah pasti pada titik waktu tertentu akan habis.Selain itu, melalui industri kreatif potensi peningkatan lapangan pekerjaan juga meningkat.

Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia pengertian industri kreatif didefinisikan sebagai “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.” Ada 14 subsektoral  industri kreatif yang berpotensi menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja, seperti dikuti dari blog AgusWibisono.com yaitu : 

1. Periklanan
Periklanan merupakan kegiatan yang berkaitan  dengan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan media tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (Televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.

2. Arsitektur
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior).

3. Pasar Barang Seni
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.

4. Kerajinan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).

5. Desain
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

6. Fashion
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.

7. Video, Film & Fotografi
Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.

8. Permainan Interaktif
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

9. Musik
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.

10. Seni Pertunjukan
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

11. Penerbitan dan Percetakan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.

12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak
 Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.

13. Televisi & Radio
Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.

14. Riset dan Pengembangan
Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

Industri kreatif di Indonesia harus dikembangkan karena  industri kreatif dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan dan menciptakan iklim bisnis yang positif serta membangun citra serta identitas bangsa.  Di sisi lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak sosial yang positif. Meski demikian, untuk menggerakkan industri kreatif diperlukan beberapa faktor. Di antaranya, arahan edukatif, memberikan penghargaan terhadap insan kreatif, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Selain itu pemanfaatan industri kreatif yang ada dapat mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Misalnya pemanfaatan komoditas kayu hasil hutan. Apabila kayu tersebut hanya digunakan sebagai produk industri kertas maka kayu tersebut akan mempunyai harga (nilai tambah) yang sedikit bila dibandingkan dengan pemanfaatan untuk mebel atau untuk barang kerajinan tangan, dalam hal ini mewakili industri kreatif.  Ide-ide dan kreativitas ini yang menjadi barang berharga.

Namun, ada yang menjadi penghalang besar dalam industri kreatif, yaitu hak intelektual dan pembajakan. Aset yang berharga dari industri kreatif adalah ide penciptaan. Ide ini bersifat abstrak namun akan terasa manfaatnya. Ide inilah yang menciptakan nilai tambah, maka perlu adanya pengakuan hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk mencegah terjadinya pembajakan. Pembajakan konten industri kreatif ( musik, film,software, desain seni dll) dapat merugikan industri kreatif dan mematikan inovasi.

0 komentar:

Posting Komentar